Tentang SiPINTer
Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) adalah reaktor riset tipe kolam dengan bahan bakar Uranium Silisida (U3Si2-Al) dengan densitas 2.96 g/cm3 dan fluks rata-rata 2x1014 n/cm2.detik. Fasilitas RSG-GAS selain digunakan untuk penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, juga digunakan untuk melayani kegiatan iradiasi target. Fasilitas untuk mendukung penelitian adalah beam tube S1 – S6. Sedangkan fasilitas untuk iradiasi target yaitu Fasilitas Posisi pusat teras (CIP), Fasilitas Posisi dalam teras (IP), Fasilitas Power Ramp Test Facility (PRTF), Fasilitas Radiografi Neutron, Fasilitas Silikon Doping dan Fasilitas Sistem Rabbit.
RSG-GAS dikelola dan dioperasikan oleh Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG) yang salah satu tugasnya adalah memberikan layanan yang berhubungan dengan Jasa Iradiasi Neutron, Jasa Iradiasi Batu Topaz dan Penyediaan Air Bebas Mineral kepada pelanggan. Pelaksanaan pelayanan oleh PRSG kepada pelanggan dilakukan berdasarkan Standar Pelayanan Publik yang berlaku di PRSG yang ditetapkan oleh PRSG dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan yang telah terdaftar dan menggunakan aplikasi
Permohonan yang telah diajukan lewat aplikasi
Layanan yang diberikan oleh PRSG
Layanan
Berikut beberapa layanan yang ada di PRSG:
Layanan Iradiasi Neutron
Merupakan jenis layanan untuk permohonan iradiasi neutron (target) di RSG-GAS
Layanan Iradiasi batu topaz
Merupakan jenis layanan untuk permohonan iradiasi batu topaz di RSG-GAS
Layanan Penyediaan Air Bebas Mineral
Merupakan jenis layanan untuk permohonan penyediaan air bebas mineral
Layanan Siswa/Mahasiswa Praktek dan/atau Penelitian
Merupakan unit layanan bagi siswa dan mahasiswa yang berkeinginan untuk melakukan Magang/Praktek Kerja Lapangan, penelitian dan tugas akhir di Pusat Reaktor Serba Guna.
Layanan Kunjungan
Merupakan unit layanan yang membrikan kemudahan akses informasi terkait dengan kunjungan ke Reaktor Serba Guna dan fasilitas Badan Tenaga Nuklir Lainnya.
Layanan Informasi Publik
Merupakan jenis layanan yang memberikan kemudahan akses informasi kepada publik/masyarakat.
Layanan Pengaduan
Merupakan unit layanan yang mengelola pengaduan berupa masukan, kritik, saran dan informasi dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan analisis kinerja PRSG menuju tata kelola lembaga litbang yang lebih baik.
Layanan Whistle Blowing System (WBS)
Merupakan unit layanan yang mengelola laporan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) baik diterima maupun ditolak oleh diri sendiri sebagai penerima atau penolak maupun melaporkan tindakan yang dilakukan Aparatur sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pusat Reaktor Serba Guna BATAN.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1997
Tentang Ketenaga Nukliran
Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 081
Tahun 2010
Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
Keputusan Menteri PAN
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan
Peraturan Menteri PAN Nomor 20
Tahun 2006
Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor:KEP/25/M.PAN./2/2004
Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah
Perka Batan No.13
Tahun 2017
Tentang standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan Pusat Reaktor Serba Guna
Ir. Yusi Eko Yulianto
Kepala Pusat Reaktor Serba Guna
Pusat Reaktor Serba Guna menyatakan dengan sesungguhnya siap mengoperasikan Reaktor RSG GAS dan utilisasinya secara penuh atas dasar keselamatan dan keamanan bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan;
Pusat Reaktor Serba Guna akan mendayagunakan reaktor RSG-GAS bagi kepentingan masyarakat di bidang: penelitian dan pengembangan, pendidikan, industry, kesehatan dan pengembangan teknologi nuklir lain dengan senantiasa memberikan layanan terbaiknya;
Pusat Reaktor Serba Guna menerapkan Zona Integritas dan mengutamakan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani untuk tercapainya kepuasan Pelanggan;
Pusat Reaktor Serba Guna siap menerima sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku jika tidak sesuai dengan Standar Layanan Publik
Kontak Kami
PRSG BATAN
PUSAT REAKTOR SERBA GUNA (PRSG) Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy (RSG-GAS) yang berada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong, Tangerang Selatan merupakan salah satu reaktor riset yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan dikelola dan dioperasikan oleh PRSG - BATAN. Reaktor ini dibangun sejak tahun 1983 oleh Interatom International yaitu salah satu perusahaan asal Jerman Barat. Setelah dicapai kritis pertama pada tanggal 27 Maret 1987, reaktor diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-II (Jendral Besar TNI Purn. H. Muhammad Soeharto) pada tanggal 20 Agustus 1987.
Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK),
Gd. 31, Serpong, Tangerang Selatan. BANTEN
prsg@batan.go.id
021-7560908